UTARA TIMES - Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia telah dibubarkan melalui proses panjang oleh Pemerintah pada tahun 2018 lalu. Kabar mengenai larangan eks anggota HTI mengikuti pemilu kian santer dan direspons banyak pihak dengan berbagai pendapat.
RUU tentang pemilu sendiri saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Diketahui usul RUU pemilu ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPR RI
Salah satu anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memberikan alasan bahwa eks HTI dilarang mengikuti pemilu baik presiden, legislatif, maupun pilkada. Hal ini telah dituangkan dalam klausul RUU Pemilu Komisi II DPR.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 Januari 2021 Full Episode, Mama Rosa Ingin Katakan Ini Pada Pembunuh Roy
Ia menyebutkan bahwa walaupun HTI telah dinyatakan terlarang namun para pengurus dan anggotanya telah berkontradiksi dengan 4 konsensus dasar negara Indonesia.
“HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang” ucapnya.
Empat dasar bernegara tersebut meliputi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Januari 2021 Full Episode: Terbongkarnya Misteri Kematian Roy oleh Nino
Politisi partai Golkar ini kemudian menyatakan bahwa keempat hal tersebut merupakan dasar bernegara. Selain itu, eks HTI dengan sikap dan pandangan yang bertolak belakang dengan negara menurut Zulfikar dilarang menjabat sebagai pejabat publik.