Menteri Tjahjo: ASN Diberi Sanksi Tegas Bila Terlibat Ormas Terlarang FPI, HTI, PKI

- 1 Januari 2021, 15:23 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan beri sanksi kepada ASN yang terlibat Organisasi terlarang seperti FPI,HTI, PKI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan beri sanksi kepada ASN yang terlibat Organisasi terlarang seperti FPI,HTI, PKI /Antara Foto

UTARA TIMES- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo tegaskan ASN tidak terlibat apalagi menjadi anggota ormas terlarang seperti PKI, HTI dan FPI. Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat akan langsung diberi sanksi Beberapa macam.

Tjahjo Kumolo mengambil sikap apabila ada ASN terlibat dalam organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrier Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Tjahjo Kumolo ASN dilantik untuk setia kepada Pemerintah yang sah, Pancasila, serta UUD 1945.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo.

Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Setelah Geger Para eks FPI Dirikan Organisasi Baru, Tegaskan 'Prinsip'nya

Hal ini menurut Tjahjo Indonesia adalah negara hukum, apa yang menjadi keputusan pemerintah harus di ikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN. Maka dari itu Menteri Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam Terorisme, Radikalisme, Korupsi dan obat obatan terlarang.

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK (Badan Perrimbangan Kepegawaian) ," jelas Tjahjo.

Baca Juga: Situs Pedulilindungi.id Bisa Mengecek Penerima Vaksin Gratis dari Pemerintah, Berikut Caranya

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah