Jawaban Mahfud MD Setelah Geger Para eks FPI Dirikan Organisasi Baru, Tegaskan 'Prinsip'nya

- 1 Januari 2021, 14:33 WIB
Cuitan twitter Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Cuitan twitter Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

UTARA TIMES- Mahfud MD memberikan tanggapan tentang pendirian organisasi baru para eks FPI yang ia unggah lewat cuitan twitternya hari ini, Jumat

Dalam cuitannya, Jumat, 1 Januari 2020 dengan akun twitter @mahfudmd, Ia memaparkan bahwa FPI boleh mendirikan organisasi baru, sama halnya dengan Masyumi dulu peenah dibubarkan dan melahirkan Parmusi.

" Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi".Kata Mahfud.

Tidak hanya itu Mahfud juga menjelaskan bahwa Hal serupa juga pernah ada dalam segmentasi ideology nasionalis.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Gegernya Eks FPI Mendirikan Organisasi Baru: Boleh, Asal Begini!

Diantanya lain yakni Partai Nasional Indonesia (PNI) yang kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK. Mahfud juga menceritakan Nahdhatul Ulama(NU) dan Partai sosialis Indonesia.

" Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkana PDI, PDIP, PNBK jg boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh". Tambahnya.

Baca Juga: Situs Pedulilindungi.id Bisa Mengecek Penerima Vaksin Gratis dari Pemerintah, Berikut Caranya

Mahfud memaparkan bahwa dari database Kemenkopolhukam tercatat sekitar 444.000 ribu ormas dan Ratusan partai politik artinya tidak dilarang. Pada prinsipnya mahfud MD mengatakan untuk tidak melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Twitter @MahfudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah