UTARA TIMES – Dr H Bambang Widjojanto, SH MSc, seorang pengacara Indonesia yang tak jarang memberi kritik terhadap kondisi KPK saat ini.
Terakhir, Bambang Widjojanto, meresahkan rencana KPK yang akan merekrut mantan narapidana korupsi untuk menjadi penyuluh anti-korupsi.
Bambang Widjojanto, pria yang kini berusia 61 tahun ini memiliki kiprah tinggi di bidang hukum. Yakni pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia pada 1995-2000.
Baca Juga: KPK Akan Rekrut Mantan Napi Korupsi Jadi Penyuluh Anti-Korupsi, Begini Tanggapan Bambang Widjojanto
Dilahirkan di Jakarta, Bambang Widjojanto juga pernah mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Pengurus LBH Jakarta.
Kemudian, dalam perjalanan kariernya, ia sempat menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Perjuangannya masih berlanjut, Bambang pun pernah menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), serta anggota koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjojanto juga sebagai pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Ditambah, ia juga sempat berkiprah sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).