Login antriankjp.pasarjaya.co.id Dapatkan Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus, Ini Syaratnya

- 27 Agustus 2021, 14:11 WIB
Login antriankjp.pasarjaya.co.id Dapatkan Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus, Ini Syaratnya
Login antriankjp.pasarjaya.co.id Dapatkan Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus, Ini Syaratnya /

- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP dengan UMP maksimal Rp 1,1 juta.

- Penghuni Rusun yang ter-reverso.

Baca Juga: Usai Melahirkan Anak Keduanya dengan Ahok, Intip Perjalanan Karier Puput Nastiti Devi  

Kriteria di atas yang kurang mampu merupakan penerima bantuan pangan bersubsidi. Sementara untuk syarat pengambilan program tersebut dapat dilihat seperti berikut.

1. Membawa kartu vaksin.

2. Bagi penerima KJP Plus harus membawa kartu tersebut.

3. Guru atau tenaga pendidikan Non PNS membawa ATM Bank DKI.

4. Pekerja atau Buruh wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.

Baca Juga: Intip 8 Fakta tentang Puput Nastiti Devi, Istri Ahok yang Melahirkan Anak Kedua Perempuan

5. Bagi lansia membawa Kartu Lansia Jakarta.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antriankjp.pasarjaya.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah