Login antriankjp.pasarjaya.co.id Dapatkan Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus, Ini Syaratnya

- 27 Agustus 2021, 14:11 WIB
Login antriankjp.pasarjaya.co.id Dapatkan Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus, Ini Syaratnya
Login antriankjp.pasarjaya.co.id Dapatkan Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus, Ini Syaratnya /

5. Susu UHT 1 karton yang berisi 24 pcs.

Baca Juga: Menag Yaqut Dorong Keadilan di Mata Hukum, Yahya Walowi dan Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap

6. Ikan kembung 1 Kg.

Sedangkan untuk kriteria penerima bantuan pangan bersubsidi ini di antaranya yaitu:

- Penerima KJP Plus.

- Guru atau tenaga pendidikan Non PNS dengan UMP maksimal Rp 1,1 juta.

- Pekerja atau buruh KTP DKI dengan UMP maksimal Rp 1,1 juta.

- Penyandang disabilitas.

- Lansia.

- Kader PKK.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antriankjp.pasarjaya.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah