Klik antriankjp.pasarjaya.co.id, Cek Kriteria Penerima Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus

- 27 Agustus 2021, 14:26 WIB
Klik antriankjp.pasarjaya.co.id, Cek Kriteria Penerima Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus
Klik antriankjp.pasarjaya.co.id, Cek Kriteria Penerima Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus /

5. Kader PKK.

6. Guru dan tenaga kependidikan non PNS maksimal UMP Rp 1,1 juta.

7. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) UMP Rp 1,1 juta.

8. Buruh atau pekerja KTP DKI Jakarta maksimal UMP Rp 1,1 juta.

Baca Juga: Menag Yaqut Dorong Keadilan di Mata Hukum, Yahya Walowi dan Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap

Delapan kriteria di atas berhak menerima bantuan pangan bersubsidi KJP Plus Antrian KJP Pasar Jaya.

Adapun bantuan yang akan diberikan berupa sembako dan makanan pokok lainnya seperti berikut ini.

- Susu UHT 1 karton atau 24 pcs.

- Beras premium 5 Kg atau 1 kantong.

- Ikan kembung 1 Kg.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antriankjp.pasarjaya.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah