5. Kader PKK.
6. Guru dan tenaga kependidikan non PNS maksimal UMP Rp 1,1 juta.
7. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) UMP Rp 1,1 juta.
8. Buruh atau pekerja KTP DKI Jakarta maksimal UMP Rp 1,1 juta.
Baca Juga: Menag Yaqut Dorong Keadilan di Mata Hukum, Yahya Walowi dan Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap
Delapan kriteria di atas berhak menerima bantuan pangan bersubsidi KJP Plus Antrian KJP Pasar Jaya.
Adapun bantuan yang akan diberikan berupa sembako dan makanan pokok lainnya seperti berikut ini.
- Susu UHT 1 karton atau 24 pcs.
- Beras premium 5 Kg atau 1 kantong.
- Ikan kembung 1 Kg.