INFO Syarat dan Ketentuan Pembelian Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi untuk Penerima KJP Plus

- 29 Agustus 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi Syarat dan Ketentuan Pembelian Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi untuk Penerima KJP Plus
Ilustrasi Syarat dan Ketentuan Pembelian Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi untuk Penerima KJP Plus /Facebook Dinas Pendidikan DKI Jakarta/

UTARA TIMES – Simak syarat dan ketentuan pembelian Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) di artikel ini.

Baru-baru ini, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait Program Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi untuk penerima KJP Plus.

Penerima KJP Plus ialah pelajar dari sekolah dasar sampai menengah atas yang tidak mampu secara ekonomi, dan menjadi salah satu yang berhak menerima Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Lewat antriankjp.pasarjaya.co.id, Bantuan Pangan Bersubsidi

Meski demikian, untuk bisa menerima Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi, penerima KJP plus tetap diharuskan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus di tempat pembelian Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi yang telah ditentukan.

Berikut daftar barang untuk Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi.

1. Beras Premium 5 kg seharga Rp30.000

2. Daging Sapi 1 kg seharga Rp35.000

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: antriankjp.pasarjaya.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x