UTARA TIMES – Berikut akan dijelaskan syarat dan ketentuan pihak yang berhak menerima Bantuan Pangan Bersubsidi selain penerima KJP Plus.
Bantuan Pangan Bersubsidi ini bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak dan warga Jakarta golongan tertentu yang berhak menerima.
Selain penerima KJP Plus, Bantuan Pangan Bersubsidi ini ditujukan warga DKI Jakarta lain yang sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Syarat Pencairan Dana KJP Plus 2021 Peserta Didik, Simak Ringkasan Besaran Dananya
Adapun pihak yang berhak menerima Bantuan Pangan Bersubsidi selain Penerima KJP Plus, yakni:
1. PJLP Gaji maksimal 1,1 UMP dan terdaftar
2. Penghuni rusun yang sudah ter-reverso
3. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar
4. Penyandang disablilitas yang tidak mampu dan terdaftar
5. Pekerja atau buruh ber KTP DKI maksimal 1,1 UMP dan terdaftar
6. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
7. Guru non PNS dan tenaga pendidikan non PNS berpenghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar
Berikut syarat dan ketentuan pembelian bahan pangan bersubsidi untuk penerima Bantuan Pangan Bersubsidi.
Baca Juga: Tanggapi Pinjol Ilegal, Bamsoet: Ini Sudah Menjadi Kejahatan Transinternasional
1. Penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus
2. PJLP (PHL. PPS, dll) penghasilan maksimal 1,1 UMP wajib membawa ATM Bank Mandiri
3. Penghuni rusun wajib membawa ATM Bank DKI yang sudah di reservo
4. Lansia wajib memabawa Kartu Lansia Jakarta
5. Penyandang Disabilitas wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
6. Pekerja atau buruh ber KTP DKI maksimal 1,1 UMP wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta