Syarat Pencairan Dana KJP Plus 2021 Peserta Didik, Simak Ringkasan Besaran Dananya

- 28 Agustus 2021, 10:35 WIB
Syarat Pencairan Dana KJP Plus 2021 Peserta Didik, Simak Ringkasan Besaran Dananya
Syarat Pencairan Dana KJP Plus 2021 Peserta Didik, Simak Ringkasan Besaran Dananya /Humas Bank DKI

UTARA TIMES – Simak syarat pencairan dana Kartu Jakarta Pintas Plus (KJP Plus) 2021 serta besaran dananya di penjelasan artikel ini.

KJP Plus 2021 merupakan program pemerintah provinsi DKI Jakarta utuk warganya yang tidak mampu.

Dana pencairan KJP Plus 2021diperuntukkan bagi peserta didik dari jenjang sekolah dasar hingga atas, dengan tujuan mencegah kemungkinan adanya putus sekolah maupun tidak sekolah.

Baca Juga: Simak Dana Rutin dan Dana Berkala KJP Plus 2021 Beserta Syarat Tarik Tunai dan Non Tunai

Adapun syarat pencairan dana KJP Plus 2021 bagi peserta didik, yakni:

1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus
2. Dana KJP dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport
3. Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa

Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank
Besaran dana KJP Plus 2021 untuk per bulannya, yakni:

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Liverpool vs Chelsea di Liga Inggris 2021 Sabtu 28 Agustus 2021

1. SD atau MI atau SDLB: Rp250 ribu
2. SMP atau MTS atau SMPLB: Rp300 ribu
3. SMA atau MA atau SMALB: Rp420 ribu
4. SMK: Rp450 ribu
5. PKBM: Rp300 ribu

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah