Simak Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Pangan Bersubsidi Selain Penerima KJP Plus

- 28 Agustus 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi sembako / Simak Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Pangan Bersubsidi Selain Penerima KJP Plus
Ilustrasi sembako / Simak Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Pangan Bersubsidi Selain Penerima KJP Plus /Ade Windiarto /

Baca Juga: Joe Biden Bersumpah Akan Memburu Pelaku Serangan di Bandara Kabul, Afghanistan

7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya wajib membawa ATM Bank DKI
8. Guru non PNS dan tenaga pendidik npn PNS berpenghasilan maksimal 1,1 UMP wajib membawa kartu ATM Bank DKI

Demikian syarat dan ketentuan pihak yang berhak menerima Bantuan Pangan Bersubsidi selain penerima KJP Plus. ***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antriankjp.pasarjaya.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah