2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak
3. Mendukung apparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku
4. Memberikan perlindungan, pendampingan huku dan pemulihan secara psikologi terhadap korban
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku
Demikian 5 poin pernyataan yang disampaikan KPI Pusat melalui situs website resminya yang diunggah pada Rabu, 1 September 2021. ***