Terduga Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat Akan Didampingi Komnas HAM

- 3 September 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi ajakan stop pelecehan seksual
Ilustrasi ajakan stop pelecehan seksual /Pixabay.com/

UTARA TIMES – Terduga korban perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan dijemput untuk didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan apabila terduga korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat membutuhkan tempat untuk menceritakan kejadian tersebut, maka Komnas HAM akan mendatanginya dan mencarikan tempat yang membuatnya nyaman.

Lebih lanjut Beka menjelaskan jika terduga korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat tersebut membutuhkan penjemputan untuk keamanan, maka Komnas HAM akan menyediakannya.

Baca Juga: Melihat Ada Dugaan Pembiaran Korban Perundungan dan Pelecahan Seksual di KPI Pusat, Ini Tanggapan Komnas HAM

“Misal begini, kalau butuh tempat bukan di komnas kita bisa datang,” ujarnya.

“Kemudian kalau mau soal ada penjemputan untuk keamanan dan sebagainya itu kita sediakan,” imbuh Beka saat ditemui di Komnas HAM Jumat, 3 September 2021 dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.

Menurut Beka yang terpenting adalah terduga korban yaitu MS merasa nyaman terlebih dahulu. Ia menambahkan Komnas HAM akan membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum bagi terduga pelaku.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Lakukan Penggeledahan Kembali, Coki Pardede Gunakan Sabu dengan Cara Unik

“Pasal-pasal seperti apa sampai kemudian proses pengadilan yang adil dan juga adil kepada korban,” katanya.

Terdapat dua alasan yang membuat Komnas HAM kembali mendalami kasus pelecehan seksual dan perundangan pegawai KPI Pusat.

Beka Ulung menjelaskan bahwa Komnas HAM menduga ada pembiaran kasus perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat.

“Kenapa Komnas HAM saat ini menangani kembali? Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik,” ujarnya.

“Itu yang kemudian kenapa kami memutuskan untuk secepatnya menangani kasus ini, supaya keadilan dan pemulihan korban juga diperoleh,” kata Beka.

Lebih lanjut Beka menyampaikan bahwa ia telah berkomunikasi dengan pendamping korban untuk mendalami kasus pelecehan seksual.

Baca Juga: Melihat Ada Dugaan Pembiaran Korban Perundungan dan Pelecahan Seksual di KPI Pusat, Ini Tanggapan Komnas HAM

“Itu yang terpenting dari mendengarkan keterangan korban,” katanya.

Kemudian menurut penuturan Bekas, Komnas HAM akan berusaha untuk memberikan perlindungan keamanan untuk MS.

Tidak hanya itu saja, Komnas HAM juga akan mendampingi MS untuk memulihkan rasa traumanya. Beka Ulung mengapresiasi keberanian MS yang membuka suara karena telah dilecehkan, sebab tidak semua korban berani membuka suaranya.

Bagaiamanapun juga kami mengapresiasi betul keberanian korban untuk mengungkap peristiwa yang ada ke publik tidak semua korban punya semangat seperti itu dan keberanian itu,” ucapnya.

Selain itu, Komnas HAM akan menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Kalis Mardiasih Tolak Wawancara Boikot Saiful Jamil, Begini Alasannya

Kendati demikian, Beka Ulung tetap menghargai apabila MS belum bisa memberikan keterangan yang diperlukan kepada Komnas HAM.

Kemudian apabila MS meminta opsi lain untuk menangani kasus tersebut, Komnas HAM akan melakukannya.

“Kalau ada opsi-opsi lain yang diminta oleh korban dan kemudian Komnas HAM bisa memenuhi itu kita akan lakukan,” kata Beka.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya telah viral surat terbuka dari MS terduga korban pelecehan seksual dan perundangan oleh rekan kerjanya di KPI Pusat.

MS menceritakan kronologi perundangan dan pelecehan seksual yang dialaminya hingga membuat mentalnya berubah dan sering mengalami kecemasan.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah