Berdasarkan peraturan pemerintah No.77 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Mamalia laut lumba lumba dilindungi Undang undang.
Warganet yang mengikuti info dari Indoflashlight juga ikut berkomentar karena kesal. Mereka mempertanyakan apakah pelaku yang membawa lumba lumba bisa ditangkap?
Sebagaimana Firman Ardiansyah dalam komentarnya menanyakan pertanyaan tersebut.
" Sangat boleh dan harusnya masuk penjara apapun alasannya,. Mereka mencuri lumba lumba yang dilindungi bukan haknya," Katanya dalam keterangan dalam kolom komentar.***