- Siswa-siswi DKI Jakarta atau berdomisili DKI Jakarta.
- Terdaftar dan aktif sebagai siswa-siswi Provinsi DKI Jakarta.
- Selanjutnya harus terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur DKI.
- Siswa-siswi DKI Jakarta atau berdomisili DKI Jakarta.
- Terdaftar dan aktif sebagai siswa-siswi Provinsi DKI Jakarta.
- Selanjutnya harus terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur DKI.
- Terakhir wajib mempunyai surat keterangan yang membuktikan sebagai warga DKI Jakarta atau domisili.
Sedangkan berikut ini ketentuan terbaru untuk mendaftar program KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Membuat surat pernyataan untuk menaati aturan sebagai pengguna KJP Plus.
- Mengisi data diri melalui kjp.jakarta.go.id.
- Membuat surat permohonan pada kjp.jakarta.go.id.
Editor: Nur Umar
Sumber: kjp.jakarta.go.id