UTARA TIMES – Berikut ulasan tentang cara daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) agar memperoleh bahan pangan bersubsidi via antriankjp.pasarjaya.co.id beserta penjelasannya.
Pada dasarnya, ada delapan kriteria yang berhak memperoleh bahan pangan bersubsidi via antriankjp.pasarjaya.co.id, salah satunya penerima KJP Plus.
Sebelumnya, program bahan pangan bersubsidi via antriankjp.pasarjaya.co.id yang bisa diperoleh penerima KJP Plus merupakan program dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat! Pencairan Dana KJP Plus bulan September 2021 Dilakukan pada Tanggal 14, Simak Penjelasannya
Untuk bisa mendapatkan bahan pangan bersubsidi via antriankjp.pasarjaya.co.id, pihak yang berhak menerima seperti penerima KJP Plus harus mendaftar terlebih dahulu.
Adapun cara daftar penerima KJP Plus untuk bisa peroleh bahan pangan bersubsidi via antriankjp.pasarjaya.co.id, yakni:
- Masuk ke laman https://antriankjp.pasarjaya.co.id
- Mengisi data-data seperti nomor kartu ATM, tanggal lahir, nama lengkap, alamat, nomor telepon, pilih wilayah pengambilan, pilih lokasi pengambilan, pilih tanggal pengambilan, pilih jam antrian)