Warga Jakarta Menangkan Tuntutan Pelanggaran Hukum Atas Presiden, Gubernur dan 3 Menteri, Berikut Isinya

- 17 September 2021, 10:42 WIB
Warga Jakarta Menangkan Tuntutan Atas Pelanggaran Hukum Presiden dan 3 Menterinya, Berikut Isi Tuntutannya
Warga Jakarta Menangkan Tuntutan Atas Pelanggaran Hukum Presiden dan 3 Menterinya, Berikut Isi Tuntutannya /Pixabay/Isangyoung

UTARA TIMES – Warga DKI Jakarta telah memenangkan tuntutan atas gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan 3 Menteri lainnya.

Adapun tuntutan yang dilayangkan warga Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta yakni menuntut atas hak udara bersih.

Warga Jakarta menuntut Presiden, Gubernur DKI Jakarta dan 3 kementerian lainnya atas lalainya tugas mereka dalam mengendalikan udara bersih di DKI Jakarta.  

Adapun kementerian yang mendapatkan tuntutan dari warga Jakarta ialah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: AHY Dilengserkan Paksa, Moeldoko Resmi Menjabat Ketum Demokrat? Cek Faktanya

Dikutip dari Greenpeace Indonesia, berikut ini isi tuntutan warga Jakarta kepada Presiden, Gubernur dan 3 kementerian lainnya atas pelanggaran hak untuk mendapatkan udara bersih dan masifnya pencemaran udara di DKI Jakarta:

Tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, hakim memberikan hukuman kepada Presiden Indonesia untuk mengetatkan baku mutu udara ambien (BMUA) nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, ;lingkungan dan ekosistem.

Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Garong Uang Rakyat, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah