UTARA TIMES – Info pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan bagaimana jika tidak terdaftar? Simak ulasannya di artikel ini.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK akan kembali dibuka sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya, pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 diperuntukkan kepada peserta didik warga DKI Jakarta yang telah terdaftar di kjp.jakarta.go.id.
Selain itu, KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 merupakan program pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai upaya membantu peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Berikut mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021
1. 13 - 25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
2. 13 - 25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
3. 27 – 30 September 2021: Akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima