Syarat penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, yakni:
1. Merupakan warga DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta
2. Tercatat sebagai pelajar aktif DKI Jakarta
3. Tercatat resmi pada DTKS
Demikian info pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan cara melapor jika tidak terdaftar. ***