UTARA TIMES - Saat ini kamu sudah bisa Daftar KJMU 2021 tahap 2, karena Pemprov DKI sudah membuka bantuan pendidikan ini sejak 13 September 2021.
Untuk daftar KJMU 2021 tahap 2, Anda harus mematuhi persyaratan yang berlaku, sebagaimana yang telah diumunkan pihak penyelenggara KJMU 2021.
Artikel ini akan menyajikan persyaratan tersebut agar Anda bisa daftar KJMU 2021 tahap 2, sebagaimana berikut ini.
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download kjp.jakarta.go.id)
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Penuh Haru, Ria Ricis Akhirnya Menerima Lamaran Teuku Ryan
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)