Ingin Daftar KJMU 2021 tahap 2? Lengkapi Persyaratannya Berikut

- 23 September 2021, 15:40 WIB
Ingin Daftar KJMU 2021 tahap 2? Lengkapi Persyaratannya Berikut
Ingin Daftar KJMU 2021 tahap 2? Lengkapi Persyaratannya Berikut /kjp.jakarta.go.id/

UTARA TIMES - Saat ini kamu sudah bisa Daftar KJMU 2021 tahap 2, karena Pemprov DKI sudah membuka bantuan pendidikan ini sejak 13 September 2021.

Untuk daftar KJMU 2021 tahap 2, Anda harus mematuhi persyaratan yang berlaku, sebagaimana yang telah diumunkan pihak penyelenggara KJMU 2021.

Artikel ini akan menyajikan persyaratan tersebut agar Anda bisa daftar KJMU 2021 tahap 2, sebagaimana berikut ini.

Baca Juga: KJMU Tahap 2 Dibuka Sampai 25 September 2021, Berikut Cara Daftarnya Agar Dapat Uang Saku setiap Bulan

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download kjp.jakarta.go.id)

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:     

Baca Juga: Penuh Haru, Ria Ricis Akhirnya Menerima Lamaran Teuku Ryan                                                                

- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)

- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)

- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)

Baca Juga: Boygroup KINGDOM Rilis Teaser Foto Misterius Untuk Comeback Pada Oktober 2021 Mendatang

- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan

- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Demikian informasi terkait daftar KJMU 2021 tahap 2. Segera daftarkan diri Anda sebelum 25 September 2021.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah