Jika tidak bisa datang langsung ke pihak yang bersangkutan bisa juga dengan cara online dengan akses link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Di samping itu, bisa pula mengisi DTKS secara online di FMOTM via https://fmotm.jakarta.go.id/ sebagai upaya mendaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021.
Pada dasarnya, FMOTM via https://fmotm.jakarta.go.id/ merupakan pendaftaran fakir miskin dan tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Berikut cara akses FMOTM via https://fmotm.jakarta.go.id/
1. Login ke https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Membuat akun pendaftaran untuk yang belum memiliki akun
3. Untuk yang sudah memiliki akun bisa langsung login
4. Kemudian masukkan email, password, dan tulis kode yang tersedia
5. Setelah itu cek status pendaftaran FMOTM menggunakan NISN
Adapun mekanisme dan alur pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, yakni: