1. 3 - 25 September 2021: Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan data calon penerima untuk sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
Baca Juga: Tukul Arwana Mengidap Pendarahan Otak, Kenali Gejala Penyakit Tersebut Berikut ini
2. 13 - 25 September 2021: Calon penerima diharuskan melengkapi berkas melalui sekolah
3. 27 – 30 September 2021: Dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
4. 1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima mulai ditetapkan
Perlu diperhatikan, informasi selengkapnya bisa menghubungi nomor telepon 021-857-1012, fax 021-851-6505, atau WA pengaduan di nomor 0821-8483-4229.
Demikian ulasan link pendaftaran KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 via FMOTM di fmotm.jakarta.go.id , dan pastikan telah terdaftar di DTKS sebelum pendaftaran ditutup. ***