Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 via FMOTM fmotm.jakarta.go.id, Pastikan Terdaftar di DTKS

- 24 September 2021, 08:43 WIB
Ilustrasi Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 via FMOTM fmotm.jakarta.go.id, Pastikan Terdaftar di DTKS
Ilustrasi Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 via FMOTM fmotm.jakarta.go.id, Pastikan Terdaftar di DTKS /Instagram/@disdikdki

UTARA TIMES – Berikut link pendaftaran KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 via FMOTM di fmotm.jakarta.go.id,  dan pastikan telah terdaftar di DTKS sebelum pendaftaran ditutup.

Link pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 via FMOTM di fmotm.jakarta.go.id bisa diakses oleh masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Di samping itu, link pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 via FMOTM di fmotm.jakarta.go.id juga ditanyakan banyak kalangan yang ingin mengaksesnya.

Baca Juga: Informasi Terbaru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, Siapkan Berkas Ini Sebelum Pendaftaran Ditutup!

Terkait kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 yang bisa akses FMOTM di fmotm.jakarta.go.id, yakni:

1. Warga DKI Jakarta dibuktikan KTP maupaun surata keterangan domisili

2. Pelajar aktif DKI Jakarta

3. Tercatat resmi di DTKS

Sedangkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu tetapi tidak terdaftar di DTKS, bisa menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai domisili atau KK.

Jika tidak bisa datang langsung ke pihak yang bersangkutan bisa juga dengan cara online dengan akses link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Di samping itu, bisa pula mengisi DTKS secara online di FMOTM via https://fmotm.jakarta.go.id/ sebagai upaya mendaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021.

Pada dasarnya, FMOTM via https://fmotm.jakarta.go.id/ merupakan pendaftaran fakir miskin dan tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.

Berikut cara akses FMOTM via https://fmotm.jakarta.go.id/

1. Login ke https://fmotm.jakarta.go.id/

2. Membuat akun pendaftaran untuk yang belum memiliki akun

3. Untuk yang sudah memiliki akun bisa langsung login

4. Kemudian masukkan email, password, dan tulis kode yang tersedia

5. Setelah itu cek status pendaftaran FMOTM menggunakan NISN

Adapun mekanisme dan alur pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, yakni:

1. 3 - 25 September 2021: Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan data calon penerima untuk sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

Baca Juga: Tukul Arwana Mengidap Pendarahan Otak, Kenali Gejala Penyakit Tersebut Berikut ini

2. 13 - 25 September 2021: Calon penerima diharuskan melengkapi berkas melalui sekolah

3. 27 – 30 September 2021: Dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

4. 1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima mulai ditetapkan

Perlu diperhatikan, informasi selengkapnya bisa menghubungi nomor telepon 021-857-1012, fax 021-851-6505, atau WA pengaduan di nomor 0821-8483-4229.

Demikian ulasan link pendaftaran KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 via FMOTM di fmotm.jakarta.go.id , dan pastikan telah terdaftar di DTKS sebelum pendaftaran ditutup. *** 

Editor: Mutohirin

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah