KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Segera Ditutup, Simak Cara Daftar DTKS KJP Berikut!

- 24 September 2021, 10:00 WIB
 KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Segera Ditutup, Simak Cara Daftar DTKS KJP Berikut!
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Segera Ditutup, Simak Cara Daftar DTKS KJP Berikut! /Instagram/@bank.dki

UTARA TIMES – Berikut informasi KJP Plus tahap 2 tahun 2021 segera ditutup pada 25 September mendatang hingga cara daftar DTKS KJP.

Saat ini program KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sedang dalam proses pendaftaran atau pendataan dan pengumpulan berkas oleh calon penerima manfaat.

Setelah itu, KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan berlanjut pada proses pengumuman data sementara calon penerima dan dilakukan verifikasi berkas.

Baca Juga: Update PIP 2021 Cair Bulan Apa? Segera Simak Info Terbarunya dari Puslapdik Kemdikbud

Bagi para pelajar DKI Jakarta bisa mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 melalui laman resminya.

Apabila nama yang dicek muncul, sudah pasti akan mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Tukul Arwana Mengidap Pendarahan Otak, Kenali Gejala Penyakit Tersebut Berikut ini

Adapun untuk cara cek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sebagai berikut.

1 .Klik website resmi KJP Plus kjp.jakarta.go.id.

2. Selanjutnya tulis NIK.

3. Kemudian pilih ‘Tahap 2’.

4. Lalu pilih ‘Tahun 2021’.

5. Terakhir klik ‘Cek penerima’.

Jika pada saat pengecekan tidak muncul, maka bisa berarti DTKS tidak terdaftar dan perlu mendaftarkannya terlebih dahulu.

Ada dua cara mendaftar DTKS pada Pusat Data Dan Informasi Jaminan Sosial DKI Jakarta (Pusdatin Jamsos) seperti di bawah ini.

Daftar DTKS melalui laman resmi Pusdatin Jamsos dengan cara berikut:

- Akses situs fmotm.jakarta.go.id;

- Gulir ke bawah hingga menemukan ‘Buat Akun Pendaftaran’;

- Selanjutnya klik ‘Membuat akun’;

- Terakhir tinggal mengisi formulir yang disediakan.

Daftar DTKS melalui Kelurahan setempat

Cara kedua untuk mendaftar DTKS KJP ialah mendatangi kantor kelurahan setempat pada jam operasional kerja.

Pasalnya biasanya terdapat petugas Pusdatin Jamsos pada Kantor Kelurahan yang bisa mengurus DTKS KJP calon penerima.

Demikian pembahasan mengenai KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dilengkapi dengan dua cara mendaftar DTKS KJP melalui laman resmi hingga kelurahan.***

Editor: Nur Umar

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah