3. Dari kalangan tidak mampu.
4. Terdaftar dalam Dapodik, EMIS, DTKS, atau Non-DTKS.
Tidak hanya persyaratan di atas, agar dapat KJP Plus tahap 2 tahun 2021 juga harus melengkapi beberapa berkas yang diperlukan.
Di bawah ini beberapa berkas untuk mendaftar KJP Plus tahap 2 tahun 2021.