Artinya apabila nama peserta didik telah terdaftar pada data DTKS, maka peserta didik akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.
Pada akhirnya, perlu dipahami bahwa pendaftaran dimulai dari data DTKS Pusdatin Jamsos Dinas Sosial, khususnya jika peserta didik tidak lolos KJP Plus tahap 2 tahun 2021.***