Viani Limardi Dipecat PSI, Berikut Profil dan Biodata Serta Poin Pelanggaran yang Dilakukannya

- 29 September 2021, 08:35 WIB
Viani Limardi Dipecat PSI, Berikut Profil dan Biodata Serta Poin Pelanggaran Menurut DPP PSI
Viani Limardi Dipecat PSI, Berikut Profil dan Biodata Serta Poin Pelanggaran Menurut DPP PSI /Kolase utaratimes/

Perlu diketahui, dalam surat yang beredar sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat, Viani dipecat karena diduga melakukan pelanggaran diantaranya sebagai berikut :

Dugaan Poin Pelanggaran menurut DPP PSI

1. Viani Limardi dinyatakan tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto pada 12 Agustus 2021 lalu.

2. Viani Limardi tidak mengikuti instruksi DPP PSI soal keikutsertaan Sekolah Kader dan Kelas Bimbingan Teknis PSI tertanggal 16 Juli 2021.

3. Viani Limardi disebutkan melanggar pasal 11 angka 7 Aturan perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 karena tidak mematuhi pemotongan gaji untuk membantu untuk penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020.

Baca Juga: Masih Aktif! Daftar Kode Redeem CODM Call of Duty Mobile Edisi Hari Ini Rabu, 29 September 2021

4. Viani Limardi disebut melanggar pasal 11 angka 3 aturan perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses dan atau sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan semestinya.

Dalam poin ke empat itu Viani menurut surat edar melakukan secara rutin dan disebut lebih detail pasa reses tanggal 2 Maret 2021 di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Oriok.

Dalam hal poin ke empat, Viani Limardi menepis soal kabar dirinya melakukan penggelembungan dana reses.

"Sebenarnya tidak benar. Tapi sebelum kita konfirmasi poin per poin nanti saya tunggu dulu aja surat resminya," Kata Viani Limardi.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah