Menkes Melarang Keluar Kota Selama Tiga Bulan Kedepan Karena Varian Baru Covid-19, Benarkah? Ini Faktanya

- 30 September 2021, 16:03 WIB
Tangkapan Layar Menkes Budi Gunadi Sadikin/Menkes Melarang Keluar Kota Selama Tiga Bulan Kedepan Karena Varian Baru Covid-19? Ini Faktanya
Tangkapan Layar Menkes Budi Gunadi Sadikin/Menkes Melarang Keluar Kota Selama Tiga Bulan Kedepan Karena Varian Baru Covid-19? Ini Faktanya /@indonesia.pusaka/Instagram

UTARA TIMES- Menteri Kesehatan dalam sebuah Unggahan di Facebook disebut mengeluarkan imbauan kepada masyarakat aga tidak keluar kota selama tiga bulan kedepan.

Selain melarang keluar tiga bulan kedepan, unggahan facebook tersebut juga menghimbau agar masyarakat tidak mengadakan acar maupun menggelar perkumpulan.

Unggahan di facebook terkait imbauan Menkes itu juga beralasan karena saat ini ada beberapa varian abru Covid-19 yaitu C12, Mu dan Zeta.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik: Cek Segera di stimulus pln co id, Berlangsung hingga Desember 2021!

Apakah Menkes Budi Gunadi Sadikin benar menghimbau untuk melarang masyarakat keluar kota tiga bulan kedepan karena ada varian baru Covid-19.

Sebelumnya, Dari unggahan yang beredar di facebook itu memiliki narasi sebagai berikut

"Bu Ibu/Pak Bpk sabar dulu ya jngn dulu piknik/ tamasya, ada himbauan dari Menkes bahwa s/d 3 bln kedepan jngn mengadakan acara yg kumpul2/ keluar kota dsb karena ada varian baru virus C12, Mu dan Zeta ini virus kebal thd daya tahan tubuh... jadi kita diminta lebih hati2 dan waspada, virus jenis Mu ini sdh sampai ke Malaysia/ Asia Tenggara, semoga ngga sampai ke Indonesia...". Tulis keterangan Facebook yang dikutip Utara Times dari Antara, 30 September 2021.

Baca Juga: BPMS: Bantuan Sekolah yang Mesti Kamu Tahu, Berikut Informasi Lengkapnya

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa unggahan facebook tersebut bukanlah pernyataan Menkes.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah