Untuk peserta didik pihak penerima yang belum membayar uang pangkal sekolah, dana tersebut akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah untuk melunasi uang pangkal tersebut.
Akan tetapi, bagi siswa yang sudah melunasi uang pangkal sekolah, bisa mengambil dana BPMS dengan meminta sekolah mengajukan permohonan blokir ke P4OP Disdik DKI Jakarta.
Dengan begitu, pihak P4OP akan memberikan surat pengantar untuk bank DKI guna proses pencairan dana BPMS 2021 pada pihak penerima.
Bagi pihak penerima yang sudah mendapatkan kartu ATM maupun buku tabungan, bisa print buku tabungan tersebut untuk mengetahui saldo yang masuk di rekening.