- Mendaftar ke aparatur pemerintah daerah setempat, seperti RW atau RT, atau Kantor Kelurahan
- Setelah mendaftar, akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis mapun mekanisme pendaftaran sesuai tempat yang telah ditentukan
- Membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, KK, serta Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
- Untuk data yang telah dilengkapi, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara, kantor kelurahan, maupun kantor kabupaten.
- Kemudian akan dibuatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan melakukan pendaftaran KIP
Selanjutnya, pengecekan pendaftaran DTKS dari Kemensos tersebut bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.