Namun sebelumnya, pihak penerima perlu meminta sekolah untuk mengajukan permohonan blokir kepada P4OP Disdik DKI terlebih dahulu.
Setelah mendapat surat pengantar dari P4OP yang ditujukan kepada bank DKI, selanjutnya bisa digunakan untuk proses pencairan dana BMPS 2021.
Mengenai cara daftar BPMS ialah harus memenuhi kriteria, kemudian bisa mengajukan diri maupun mendaftar melalui pihak sekolah masing-masing.
Syarat penerima BPMS 2021, yakni:
- Berasal dari keluarga tidak mampu