Dengan begitu, untuk pihak yang telah terdaftar di DTKS Dinsos dan kemudian lolos sebagai penerima KJP Plus, maka bisa mendapatkan sembako bersubsidi.
Mengenai program sembako bersubsidi untuk penerima KJP Plus nantinya, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman antriankjp.pasarjaya.co.id.
Sekian info cara daftar DTKS online 2021 untuk KJP Plus dan KJMU, beserta syarat untuk memperoleh sembako bersubsidi dari pemprov DKI Jakarta. ***