PPKM Jakarta Sampai Tanggal Berapa? Berikut Aturan Terbaru untuk Sekolah hingga Kegiatan Belanja

- 7 Oktober 2021, 17:00 WIB
Patung Selamat Datang di Bunderan HI, Jakarta/PPKM Jakarta Sampai Tanggal Berapa? Berikut Aturan Terbaru untuk Sekolah hingga Kegiatan Belanja
Patung Selamat Datang di Bunderan HI, Jakarta/PPKM Jakarta Sampai Tanggal Berapa? Berikut Aturan Terbaru untuk Sekolah hingga Kegiatan Belanja /pexels/Tom Fisk


UTARA TIMES – PPKM Jakarta terbaru sampai tanggal berapa? Pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan peraturan PPKM Jakarta level 3 hingga informasi mengenai sampai tanggal berapa PPKM Jakarta ini akan berlangsung.

PPKM level 3 ini dilakukan untuk menjaga tren penyebaran Covid 19 yang terkendali. Berikut informasi mengenai PPKM Jakarta sampai tanggal berapa dan butir-butir aturan yang berlaku untuk sekolah hingga kegiatan belanja.

Peraturan PPKM terbaru Jakarta ini akan berlangsung selama dua pekan, rencananya hingga 18 Oktober 2021. Kegiatan sekolah dan keseharian akan tetap dibuka dengan memperhatikan aturan ini.

Baca Juga: Link Streaming Live Indonesia vs China Taipei di Babak Kualifikasi Piala Asia 2023

PPKM lanjutan pada level 3 ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19

Acuannya sendiri pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut penerapan PPKM level 3 Jakarta terbaru untuk lingkungan sekolah dan kegiatan keseharian seperti berbelanja.

1. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x