Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Syarat dan Cara Daftar, Pastikan Tercatat DTKS!

- 8 Oktober 2021, 10:20 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Syarat dan Cara Daftar, Pastikan Tercatat DTKS!
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Syarat dan Cara Daftar, Pastikan Tercatat DTKS! /Instagram @indonesiabaik.id/Chyntia/

UTARA TIMES – Simak cara mendapatkan Set Top Box gratis dari Kementerian Informasi (Kominfo) dalam artikel ini hingga selesai.

Dalam rangka pengalihan frekuensi televisi ke rana digital, Kominfo membagikan Set Top Box secara gratis.

Set Top Box gratis dari Kominfo ini diberikan untuk masyarakat kurang mampu yang juga mendapat bansos lainnya.

Baca Juga: Hasil Bola Tadi Malam, Berikut Skor Akhir Prancis vs Belgia

Sehingga syarat utamanya ialah data calon penerima harus terdaftar dalam DTKS Kemensos seperti syarat PKH, BNPT, dan lainnya.

Dengan demikian, jika ingin mendapatkan bansos tetapi data belum tercatat dalam DTKS, maka harus mendaftar terlebih dahulu.

Pendaftaran DTKS Kemensos terbilang cukup mudah, cukup membawa KTP dan KK ke Kantor Kelurahan setempat.

Baca Juga: Sinopsis Who Are You: School 2015 Episode 15 di NET TV, Eun Bi Kembali Menuju Sekolah

Setelah itu, perangkat desa akan mengenai kondisi pendaftar apakah layak atau tidak terdaftar DTKS.

Selanjutnya dalam hasil musyawarah tersebut akan ditandatangani Kepala Desa bersamaan dengan berita acara.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah