3. Status aktif posisi 30 Juni 2021
4. Upah paling banyak Rp3,5 juta (jika UMP atau UMK > Rp3,5 juta, menggunakan UMP atau UMK)
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
6. Sektor usaha
Dengan begitu, untuk mengecek status penerima BSU tahap 5 sebelum proses pencairan melaui bank Himbara seperti Bank BTN, yakni:
1.Login ke laman https://bsu.kemnaker.go.id
2. Klik menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU’
3. Isikan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
4. Lalu klik ‘lanjutkan’
Jika tercatat sebagai penerima BSU tahap 5, maka bisa segera datang ke salah satu bank Himbara seperti Bank BTN untuk melalukan proses pencairan.