Apa Itu Bansos PKD? Simak pengertian Bansos PKD DKI Jakarta: KLJ, KPDJ, dan KAJ

- 14 Oktober 2021, 14:10 WIB
Apa Itu Bansos PKD? Simak pengertian Bansos PKD DKI Jakarta: KLJ, KPDJ, dan KAJ
Apa Itu Bansos PKD? Simak pengertian Bansos PKD DKI Jakarta: KLJ, KPDJ, dan KAJ /Pexels/ Emaji/

UTARA TIMESArtikel berisi pengertian bansos PKD DKI Jakarta, mulai dari KLJ, KPDJ, dan KAJ. Pasalnya apa itu bansos PKD kerap menjadi sorotan.

Pengertian bansos PKD DKI Jakarta, seperti KLJ, KPDJ, dan KAJ perlu dipahami agar bansos dapat terdistribusi secara tepat untuk masyarakat.

Lantas, apa yang dimaksud pengertian bansos PKD DKI Jakarta, lengkap dengan KLJ, KPDJ, dan KAJ?

Baca Juga: TvN Bagikan Foto Teaser Kim Hye Yoon dalam Drama ‘Royal Secret Inspector Joy’

Dilansir dari laman Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, bansos PKD merupakan singkatan dari bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar.

Dalam praktiknya, bansos PKD dibedakan menjadi tiga, yakni bansos untuk msyarakat lanjut usia, bansos penyandang disabilitas, dan bansos anak.

Masing-masing penerima bansos PKD umumnya akan mendapat Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Baca Juga: Kumpulan Bingkai Twibbon Hari Pangan Sedunia 2021, Segera Unduh dan Bagikan ke Media Sosial!

Adapun syarat penerima bansos PKD adalah sebagai berikut:

KLJ: Berusia di atas 60 tahun, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar di DTKS

KPDJ: Termasuk penyandang disabilitas, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, berada di luar panti milik pemerintah provinsi, dan terdaftar di DTKS

KAJ: Berusia 0 sampai 6 tahun, memiliki NIK sebagai warga Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar di DTKS

Perlu diketahui, bansos PKD untuk masing-masing KLJ, KPDJ, dan KAJ akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Tujuannya agar penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar.

Sedangkan besaran dana bantuan untuk masing-masing bansos adalah berbeda. Misalnya penerima KLJ akan mendapat dana bantuan Rp600 ribu/bulan selama 1 tahun.

Berbeda dari KLJ, penerima KPDJ dan KAJ akan mendapat dana bantuan sebesar Rp300 ribu/bulan selama 1 tahun.

Demikian pengertian bansos PKD DKI Jakarta, mulai dari KLJ, KPDJ, dan KAJ. Bansos ditujukan untuk lanjut usia, penyandang disabilitas, dan anak.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x