Cara Aktivasi Rekening PIP Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, Diperpanjang Hingga 31 Oktober

- 14 Oktober 2021, 21:30 WIB
Cara Aktivasi Rekening PIP Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, Diperpanjang Hingga 31 Oktober
Cara Aktivasi Rekening PIP Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, Diperpanjang Hingga 31 Oktober /Pexels/Denpasar Update

UTARA TIMESBerikut cara aktivasi rekening PIP tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, khususnya untuk peserta didik yang masuk nominasi, tetapi belum melakukan aktivasi rekening.

Dalam praktiknya, cara aktivasi rekening PIP tahun 2021 akan dipaparkan secara ringkas dalam artikel.

Oleh karena itu, simak cara aktivasi rekening PIP tahun 2021 berikut. Pasalnya aktivasi berperan penting agar peserta didik dapat menerima dana bantuan.

Baca Juga: Hasil Final Sepak Bola PON XX Papua, Tim Papua Taklukan Aceh dengan Skor Telak

Pada dasarnya aktivasi rekening dapat dilakukan secara mandiri dan kolektif. Biasanya aktivasi kolektif dilakukan sekolah berbasis pondok atau sekolah yang sukar menjangkau bank penyalur.

Dilansir dari komentar di laman Instagram Sobat PIP (@sobatpip) pada 1 Oktober 2021 kemarin, akun Instagram @nda.nayla sempat bertanya tentang cara aktivasi rekening.

Guna menanggapi hal ini, laman Instagram Sobat PIP menjawab agar melakukan koordinasi dengan sekolah.

Baca Juga: Trending Usai Terkonfirmasi Kabur dari Karantina, Ini Biodata Selebgram Rachel Vennya

Akan tetapi, dilansir dari puslabdik.kemdikbud.go.id, terdapat tiga cara berbeda untuk aktivasi rekening secara mandiri.

Pertama, peserta didik yang memiliki KTP dapat datang ke bank penyalur sendirian untuk aktivasi.

Dalam hal ini, peserta didik harus membawa surat keterangan yang berasal dari kepala sekolah atau lembaga.

Kedua, peserta didik yang belum memiliki KTP dapat mengunjungi bank penyalur bersama orang tua atau wali.

Syaratnya tidak berbeda dari saat peserta didik datang sendirian, yakni dengan membawa surat keterangan yang berasal dari lembaga atau sekolah.

Namun, orang tua atau wali juga harus memperlihatkan KTP asli dan memberikan fotocopy KTP, lengkap dengan fotocoy KK.

Jika dibutuhkan, orang tua atau wali juga dapat melampirkan surat keterangan dari RT setempat.

Ketiga, peserta didik datang bersama guru atau kepala sekolah. Cara ini dapat dilakukan apabila peserta didik belum memiliki KTP atau berhalangan hadir bersama orang tua atau wali.

Adapun syarat cara yang ketiga adalah membawa fotocopy KTP kepala sekolah, surat kuasa untuk guru, dan surat keterangan dari kepala sekolah atau lemabaga.

Pada akhirnya, itulah cara aktivasi rekening PIP tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x