2. Penyandang disabilitas.
3. Penerima KJP Plus.
4. Kader PKK.
5. Guru atau tenaga kependidikan Non-PNS UMP maks Rp 1,1 juta.
2. Penyandang disabilitas.
3. Penerima KJP Plus.
4. Kader PKK.
5. Guru atau tenaga kependidikan Non-PNS UMP maks Rp 1,1 juta.
6. Penghuni Rusun yang telah ter-reverso.
7. Pekerja KTP DKI Jakarta UMP maks Rp1,1 juta.
8. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) UMP maks Rp 1,1 juta.
Itulah syarat penerima program bantuan pangan yaitu Antrian KJP Pasar Jaya beserta link sembako KJP terbaru untuk periode Oktober 2021.***
Editor: Nur Umar
Sumber: DKPKP Jakarta