“Sekolah dapat mengajukan surat permohonan pendebitan dana BPMS ke Bank DKI,” imbuh P4OP dikutip Utara Times dari komentar Instagram @upt.p4op.
Sementara apabila siswa yang telah melunasi uang pangkal, maka dapat mencairkan dana BPMS 2021 tersebut.
“Sekolah dapat mengajukan surat permohonan pendebitan dana BPMS ke Bank DKI,” imbuh P4OP dikutip Utara Times dari komentar Instagram @upt.p4op.
Sementara apabila siswa yang telah melunasi uang pangkal, maka dapat mencairkan dana BPMS 2021 tersebut.
Caranya yaitu dengan meminta ke sekolah asal agar mengajukan surat permohonan buka blokir kepada P4OP.
Setelah itu, P4OP akan meneruskannya dengan surat pengantar ke Bank DKI agar dana BPMS 2021 bisa dicairkan.
Demikian penjelasan mengenai dana BPMS 2021 yang terblokir dan tidak bisa digunakan dari keterangan resmi P4OP.***
Editor: Nur Umar
Sumber: P4OP