Cara Bayar Pajak Online Jakarta dengan Jaki JakPenda, Cepat dan Mudah untuk PBB dan PKB!

- 21 Oktober 2021, 10:00 WIB
Cara Bayar Pajak Online Jakarta dengan Jaki JakPenda, Cepat dan Mudah untuk PBB dan PKB!
Cara Bayar Pajak Online Jakarta dengan Jaki JakPenda, Cepat dan Mudah untuk PBB dan PKB! /Instagram @dkijakarta

UTARA TIMESSimak cara bayar pajak online Jakarta dengan aplikasi Jaki JakPenda. Aplikasi dapat digunakan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Secara umum, cara bayar pajak online Jakarta dengan aplikasi Jaki JakPenda diawali dengan mengunduh aplikasi. Dalam praktiknya aplikasi Jaki dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan App Store.

Oleh karena itu, simak cara bayar pajak online Jakarta dengan Jaki JakPenda. Pasalnya aplikasi menawarkan cara cek dan bayar pajak yang cepat dan mudah.

Baca Juga: Rekap Hasil Pertandingan Liga Champion Tadi Malam: MU naik Peringkat hingga Bayern Munchen Makin Kokoh

Perlu diketahui, Jaki merupakan aplikasi khusus yang dirilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aplikasi dapat berperan sebagai pusat informasi sekaligus layanan masyarakat resmi.

Sampai sekarang, aplikasi Jaki telah menawarkan fitur-fitur yang beragam. Misalnya JakPangan, JakAmbulans, sampai JakPenda.

Dalam hal ini, fitur JakPenda memungkinkan pengguna untuk cek PBB dan PKB secara online.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Trans TV Malam Ini 21 Oktober 2021: Ada Film Dredd dan Film Rise of Empires: Ottoman Part

Adapun cara cek PBB online adalah sebagai berikut:

1. Masuk aplikasi Jaki

2. Memilih menu ‘JakPenda’ dan ‘PBB-P2’

3. Daftar e-SPPT PBB-P2 dengan cara memasukkan data objek pajak, data pengunduh, dan klik kotak persetujuan untuk syarat dan ketentuan

4. Terakhir klik untuk e-SPPT. Kemudian e-SPPT akan diunduh otomatis di perangkat. Sedangkan link download juga terkirim di email

Sedangkan berbeda dari cara cek PBB online, cara untuk cek PKB online ada di bawah ini:

1. Masuk aplikasi Jaki

2. Memilih menu ‘JakPenda’ dan ‘PKB’

3. Memasukkan nomor polisi kendaraan

4. Klik ‘Cek Pajak’

5. Kemudian aplikasi menampilkan informasi pajak PKB

Setelah berhasil melakukan cek PBB dan PKB secara online, pengguna lantas membayar pajak secara cepat dan mudah. Caranya dengan memindai kode QR.

Pertama, klik ‘Link QRIS Pembayaran’ di tahun pajak dengan status pembayaran yang belum lunas.

Kedua, pelajari tata cara pembayaran yang tersedia sebelum memindai kode QR.

Ketiga, cetak bukti pembayaran via pajakonline.jakarta.go.id/esppt di bagian informasi SPPT.

Demikian cara bayar pajak online Jakarta dengan aplikasi Jaki JakPenda. Aplikasi berperan untuk cek dan bayar PBB dan PKB.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Bapenda.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x