Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api (KA), Simak Persyaratan Berikut

- 22 Oktober 2021, 18:43 WIB
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api (KA), Simak Persyaratan Berikut
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api (KA), Simak Persyaratan Berikut /Pexels/Markus Spiske

3. Memenuhi persyaratan tes covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen)

Untuk itu, bagi para orang tua tidak perlu khawatir karena anak usia di bawah 12 tahun sudah diperblehkan naik Kereta Api (KA) dengan catatan orang tua harus bersedia untuk mendampingi.

Perlu diingatkan, selama di perjalanan protokol kesehatan juga tidak boleh dilupakan justru harus lebih di perketat.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah