Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api (KA), Simak Persyaratan Berikut

- 22 Oktober 2021, 18:43 WIB
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api (KA), Simak Persyaratan Berikut
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api (KA), Simak Persyaratan Berikut /Pexels/Markus Spiske

UTARA TIMES - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang hendak menggunakan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) khususnya bagi para orang tua yang sering berpergian antarkota dengan membawa anak usia di bawah 12 tahun, kini sudah diperbolehkan.

Selama masa pandemi, anak usia 12 tahun disarankan untuk tetap berada di rumah guna mengurangi resiko penyebaran civid-19 di indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi tentang persyaratan naik Kereta Api (KA) melalui SE No. 89 Tahun 2021 yang berisi anak-anak usia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik Kereta Api (KA) antarkota, lokal dan aglomerasi.

Baca Juga: Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Bagi Penumpang Kereta Api di Masa Pandemi

Sering berjalanannya waktu, pemerintah mulai menerapkan diperbolehkan bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk naik Kereta Api (KA) dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi orang tua yang berpergian antarkota menggunakan Kereta Api (KA) bersama anak usia di bawah 12 tahun hendaknya untuk memperhatikan hal-hal berikut, yaitu:

1. Didampingi oleh orang tua atau keluarga

2. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga

Baca Juga: Intip Tarif Endorse Instagram Rachel Vennya, Ternyata Penghasilannya Per Bulan Bisa sampai Rp1 Miliar!

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x