Terbaru! Berikut Aturan Baru Berpergian untuk Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut

- 29 Oktober 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi - Terbaru! Berikut Aturan Baru Berpergian untuk Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut
Ilustrasi - Terbaru! Berikut Aturan Baru Berpergian untuk Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut /Tangkapan layar: recruitment.kai.id

UTARA TIMES - Aturan baru berpergian telah resmi diumumkan oleh Pemerintah.

Aturan baru berpergian ini juga memuat masa berlaku tes PCR. Sebelumnya tes PCR diberlakukan selama 2 x 24 jam sekarang telah menjadi 3 x 24 jam.

Aturan baru berpergian ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021

Hal itu tercantum dalam Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

Baca Juga: Sejarah Peringatan 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

"Menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali dan PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," demikian melansir aturan tersebut," Jumat (29/10/2021). 

Sementara itu, Swab Antigen berlaku hanya 1 x 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api.

Dilansir informasi dari Kementerian Kesehatan bahwa aturan baru berpergian ini menurunkan harga PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sedangkan di luar Jawa dan Bali menjadi Rp300.000.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x