8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Saat ini Ganjil Genap di Jakarta masih diberlakukan di 13 ruas jalan yang kemungkinan diperluas menjadi 25 ruas dan titik di DKI Jakarta.
Ganjil Genap diterapkan dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat yang kembali meningkat setelah PPKM Level 1 di Jakarta.***