Agar Kecelakaan Seperti yang Dialami Vanessa Angel Tidak Terulang, Patuhi 5 Etika Berkendara di Jalan Tol

- 7 November 2021, 16:37 WIB
Agar Kecelakaan Seperti yang Dialami Vanessa Angel Tidak Terulang, Patuhi 5 Etika Berkendara di Jalan Tol Berikut
Agar Kecelakaan Seperti yang Dialami Vanessa Angel Tidak Terulang, Patuhi 5 Etika Berkendara di Jalan Tol Berikut /Twitter/@Radio Suara Surabaya

Sebelum mengemudi, setiap sopir disarankan mempersiapkan stamina dengan istirahat yang cukup dan memenuhi energi dengan konsumsi makanan yang sehat.

3. Pahami jalur yang dipilih
Berkendara di jalan tol ada aturan dasar dalam memilih lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan yang mereka bawa.

Aturannya, lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul kendaraan lain.

Baca Juga: Mencari Nomor Polis Asuransi, Fuji Dituduh Ekspolitasi Gala untuk Keuntungan Pribadi? Begini Respon Keluarga

Adapun lajur pada bagian kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.

Sedangkan bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, biasanya dilalui oleh mobil ambulans.

4. Perhatikan Jarak dengan Kendaraan Sekitar
Saat berkendara di jalan tol, seorang supir wajib memperhatikan jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.

Banyak kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan tol, karena pengemudi abai, kurang bisa bisa menjaga jarak.
Cara termudah untuk menghitung jarak aman yaitu dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda.

5. Perhatikan batas kecepatan
Meski jalanan terlihat lengang dan tidak begitu padat, para pengndara tidak boleh seenaknya memacu kendaraan dengan kecepatan yang melampui aturan yang dibolehkan.

Batas kecepatan mamacu kendaraan di jalan tol, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah