UTARA TIMES- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) 30/2021 menjadi polemik di masyarakat.
Pro dan kontra Permendikbud Ristek 30/2021 terletak pada pasa 5 ayat 2. Bagi banyak kalangan asal ini cukup kontroversial karena dianggap melegalkan zina.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Permendikbud Ristek 30/2021 pasal 5 ayat 2 tersebut segera dicabut.
Respons MUI yang disampaikan oleh Ketua MUI Cholil Nafis menganggap bahwa Permendikbud Ristek 30/2021 bermasalah. Hal ini dikarenakan tolak ukur persetujuannya dari Korban.
"Permendikbudristek No. 30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban," cuit Cholil Nafis melalui akun Twitternya, Rabu, 10 November 2021.
Menurut Cholil Nafis kejahatan seksual tidak dapat dibenarkan dari perspektif manapun termasuk norma, nilai dan kepercayaan yang ada di masyarakat.
Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Kesehatan Nasional 2021 PNG, Lengkap Logo HKN dan Cara Pasang
"Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi karena dihalalkan. Cabut," kata Cholil Nafis.
Adapun isi dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 pasal 5 ayat 2 yang dianggap kontroversial oleh Ketua MUI Cholil Nafis.