Alasan MUI Tetapkan Fatwa Pemilik Saham Wajib Zakat Sesuai Nilai

- 12 November 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi saham/Alasan MUI Tetapkan Fatwa Pemilik Saham Wajib Zakat Sesuai Nilai
Ilustrasi saham/Alasan MUI Tetapkan Fatwa Pemilik Saham Wajib Zakat Sesuai Nilai /Pixabay/Geralt/

UTARA TIMES- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan fatwa bahwa pemilik saham wajib mengeluarkan zakat sesuai nilai saham yang dimiliki.

Diberitakan sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haramkan Kripto sebagai mata uang dan komoditi yang diperdagangkan.

Dalam konferensi pers itu juga, Majelis Ulama Indonesia mewajibkan pemilik saham untuk membayar zakat.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam dalam Konferensi pers hasil ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada kamis.

Baca Juga: Penyebab MUI Haramkan Crypto, Dianggap Mengandung Gharar, Dharar dan Qimar? Begini Penjelasannya

"Hukum zakat saham yang intinya saham termasuk harta benda yang wajib dizakati," katanya.

MUI menjelaskan jika terdapat beberapa ketentuan yang dapat mewajibkan pemilik saham untuk mengeluarkan zakat sebagai dasar, Diantaranya yakni:

1. Pemilik saham adalah orang islam

2. Pemilik saham dengan kepemilikan sempurna

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x