TERBARU! Syarat Membuat SKCK 2021, Berikut Dokumen Penting yang Harus Dimiliki

- 16 November 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi Dokumen SKCK/TERBARU! Syarat Membuat SKCK 2021, Berikut Dokumen Penting yang Harus Dimiliki
Ilustrasi Dokumen SKCK/TERBARU! Syarat Membuat SKCK 2021, Berikut Dokumen Penting yang Harus Dimiliki /Polres Tasikmalaya/


UTARA TIMES – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini penting bagi setiap warga sipil.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat perihal rekam jejak seseorang, apakah bersangkutan kriminalitas atau tidak.

Sebagaimana diketahui, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Berikut ini adalah syarat membuat SKCK 2021, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Polri. Catat dokumen pentingnya berikut ini.

Baca Juga: Informasi Tentang Cerita Fiksi dan Ciri-cirinya: Kunci Jawaban Kelas 4 SD Tema 8 Subtema 1 Halaman 5

Untuk cara permohonan SKCK sendiri dapat dilakukan dengan mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diminta petugas serta mengisi formulir yang telah disiapkan. Pembuatan SKCK ada untuk WNI ada juga untuk WNA.

Berikut keterangan lengkapnya.

1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

2. Fotokopi KTP (menunjukkan KTP asli pada petugas).

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah