INFO Ketentuan Denda Tilang Lalu Lintas: Jika Melanggar Didenda Rp1 Juta Loh!

- 17 November 2021, 01:50 WIB
Ilustrasi bayar denda tilang
Ilustrasi bayar denda tilang /Pixabay.com/Mohamed Hassan

UTARA TIMES - Artikel ini memuat Ketentuan Denda Tilang Lalu Lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam hal ini penerapan denda tilang lalu lintas diharapkan mampu menciptakan kondisi tertib berlalu lintas.

Ketentuan Denda Tilang Lalu Lintas ini berlaku bagi kendaraan bermotor seperti roda dua dan roda empat berkisar Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film USS Indianapolis: Men of Courage (2016), Aksi Nicolas Cage

Beberapa ketentuan denda tilang yang diberlakukan untuk setiap kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Kendaraan yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan didenda maksimal Rp100 ribu.

2. Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan SIM, tidak memenuhi syarat teknis dan kelayakan jalan (pengendara motor), tidak dilengkapi dengan ban cadangan, dongkrak, P3K, dll (pengendara mobil), tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu utama di malam hari serta berbelok atau balik arah tanpa isyarat lampu akan didenda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Simak Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 SD Subtema 1 Halaman 14: Mendeskripsikan Gambar Narasi

3. Kendaraan yang tidak memasang nomor kendaraan, tidak memenuhi syarat teknis dan kelayakan jalan (pengendara mobil), melanggar rambu lalu lintas, melanggar batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki STNK akan didenda maksimal Rp500 ribu.

4. Kendaraan yang tidak memiliki SIM akan didenda Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x